DPR RI Beri Sinyal Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Biarkan Kami Saja yang di Sana
ERA.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Artinya, kegiatan di Parlemen tetap terpusat di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Awalnya, usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Senin (18/3/2024).
"Kalau sekalian dibikin kekhususan bisa gak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," kata Awiek.
Menanggapi usulan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan pemerintah berbeda pendapat. Sebab, memamg diamanatkan kementerian dan lembaga harus pindah ke IKN secara bertahap.
Dia bahkan mengatakan, jangan sampai hanya sejumlah kementerian saja yang pindah ke IKN.
"Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana. Kita itu harus bersam dalam konteks negara kesatuan," kata Sudarajat.
Awiek lantas menjelaskan, bukan berarti tidak ada aktivitas parlemen di IKN. Hanya saja pusatnya di Jakarta.
"Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas dikeparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu," kata Awiek.
Dia pun tetap mendorong pemerintah berkonsultasi dahulu dalam menyikapi usulannya itu. Dia pun menskors rapat.
“Pemerintah harus konsultasi dulu dengan pimpinannya, kita juga perlu konsolidasi dulu. Maka sebelum ini clear, kita pending dulu, kita skors dulu. Soal keputusan presiden kan di bawahnya ini, UU. Tergantung gimana kita pengaturannya. Rapat kita skors,” kata Awiek.