Viral Ojol di Malang Ludahi Perempuan, Korbannya Menolak Memaafkan

ERA.id - Viral video seorang driver ojek online (ojol) meludahi cperempuan di depan gerbang Universitas Negeri Malang (UM), Jalan Veteran, Kota Malang, pada Jumat (15/3) sore.

Tak lama setelah insiden kurang ajar tersebut, pada Sabtu (16/3/2024), si ojol yang bernama Arif mendatangi polisi dan mengaku salah. Depan aparat, dia menceritakan awal kejadian. Cerita itu lalu disampaikan ulang oleh pihak Polsek Lowokwaru, Kota Malang, pada Minggu (17/3/2024) silam.

"Dirinya marah saat perempuan yang ada dalam video tersebut memesan jasanya (Arif) sebagai ojol. Dia pun berkendara menuju UM sesuai titik pemesanan," tutur Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo.

Sewaktu Arif hampir sampai di UM, si calon penumpang membatalkan pesanan, padaha Arif sudah mengingatkan calon penumpangnya untuk menanti sebentar karena Arif terjebak macet di pasar takjil (Jalan Surabaya).

Kata Anton, Arif mengaku kalau dia meludah ke arah perempuan tersebut. Namun, dia tidak memukul. Lewat sebuah video pendek, Arif juga mengaku kalau saat itu ia emosi.

Sebelumnya dalam video viral, terlihat ada dua driver ojol dan seorang perempuan. Salah satu driver pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX (Arif) mendorong si perempuan.

Keduanya bersitegang, sedangkan driver ojol lain mencoba untuk melerai. Saat cekcok terjadi, tiba-tiba Arif yang marah meludahi si perempuan.

Belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan rekaman aksi ojek online (ojol) yang viral di Kota Malang. Ojol tersebut diduga menganiaya dan meludahi calon penumpang perempuan di depan gerbang Universitas Negeri Malang (UM).

Keluarga korban tak mau memaafkan

Setelah Arif meminta maaf, korban yang bernama Bianca dan pihak yang diduga keluarganya, merilis pernyataan bahwa mereka enggan memaafkan Arif dan memilih melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada Senin kemarin.

“Selamat sore, kami dari pihak keluarga, terkait kasus yang sedang viral di Kota Malang, yang menimpa adik kami, Bianca, terkait dengan kasus (driver) Grab yang melakukan tindakan meludahi adik kami, kami menyatakan bahwa tidak menerima permohonan maaf dan kami telah menempuh jalur hukum di Polresta Malang Kota hari Senin, 18 Maret 2024, pukul 13.00 WIB,” demikian bunyi pernyataan keluarga Bianca, dikutip pada Selasa (19/3), yang dilihat ERA lewat video yang beredar di media sosial.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, membenarkan kalau laporan bermuata pasal KUHP 315 ( perbuatan tak menyenangkan) itu sudah masuk ke kantornya.

“Benar, kemarin hari Senin (18/3/2024) sekitar pukul 13.00 siang kemarin, korban berinisial BEM melaporkan ke SPKT Polresta Malang Kota atas tindakan tak terpuji oleh oknum Ojol,” ujar Ipda Yuris, Selasa (19/3/2024).

Saat ini kata Yuris, korban masih diperiksa pihak penyelidik Reskrim Polresta Malang Kota.