Sidang Perdana Anggota DPR Ronald Tannur, Didakwa Pasal Pembunuhan karena Aniaya Sang Kekasih hingga Tewas

ERA.id - Anak Anggota DPR RI dari PKB Gregorius Ronald Tanur (31) yang menganiaya kekasihnya DSA (29) hingga tewas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang Cakra, Selasa (19/3/2024).

Dalam sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan melalui daring melalui teleconfrence dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya M Darwis membacakan dakwaan Ronald dinilai terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau dalam hal ini ialah korban DSA, di sebuah tempat karaoke bernama Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.

“Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan. Pasal 338 KUHP,” kata JPU Darwis.

Perbuatan Ronald juga terancam dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Lebih lanjut, di tempat karaoke itu korban, Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Namun, setelah beberapa jam, ketika akan pulang, terdakwa dan korban pun terlibat cekcok.

“Pada saat di depan lift untuk turun ke parkiran mobil terjadi cekcok antara korban DSA dengan terdakwa. Kemudian saat di dalam lift korban menampar terdakwa lalu terdakwa mencekik leher korban,” ucapnya.

Kemudian pada kejadian itu terdakwa kemudian menendang kaki kiri DSA sehingga korban terjatuh di dalam lift.

Lalu perempuan asal Jawa Barat itu menarik baju pelaku yang membuatnya langsung memukul DSA di bagian kepala menggunakan botol Tequilla. Sesampainya di basement, DSA dan Ronald kembali cekcok.

Mereka berdebat siapa yang lebih dulu memukul. Keduanya kemudian masuk lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV. Namun petugas bilang rekaman itu bukan wewenang mereka malainkan pihak mal.

Karena tak mendapat rekaman itu, keduanya kemudian turun kembali ke basement lokasi parkir. Korban DSA kemudian duduk selonjor di kiri luar mobil sambil memainkan ponselnya. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.

“Terdakwa melihat korban DSA sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan lalu terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi, dan ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban ‘mau pulang atau tidak?’. Tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari korban membuat terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan,” ujarnya.

JPU mengungkapkan pada kejadian dimana saat itu, Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok kearah kanan dengan posisi korban DSA bersandar di badan mobil.

“Itu membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSA,” tambahnya.

Selanjutnya setelah dia merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya, Ronald pun turun dari mobil dan melihat korban sudah tergeletak. Seorang saksi lain kemudian memberitahu security di tempat itu bahwa ada perempuan yang tergeletak.

Ronald sempat memindahkan mobilnya karena menghalangi mobil lain yang akan lewat. Pihak satpam kemudian mengambil dokumentasi korban DSA yang tergeletak dan tak sadarkan diri, untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV. Ronald kemudian ikut-ikut mengambil dokumentasi. Dia juga ia mengaku tak mengenal korban.

“Saksi (security) FH dan AS menanyakan kepada terdakwa apakah kenal dengan korban DSA lalu dijawab terdakwa ‘tidak kenal’,” kata jaksa.

Ronald lalu mengangkat korban yang sudah tak sadarkan diri ke bagasi baris belakang mobil Innova miliknya. Dia kemudian berangkat menuju Apartemen Orchad tempat korban tinggal. Di sana dia kemudian dicecar beberapa orang pihak apartemen termasuk rekan DSA.

Seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa, tak bernafas dan tidak berdenyut nadi. Dokter yang memeriksa korban kemudian menyatakan kematian korban tidak wajar.

“Dokter menyarankan kepada pengantar korban DSA agar dibawa IKF (Instalasi Kedokteran Forensik) RSUD de Soetomo karena termasuk dalam kategori kematian yang tidak wajar,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo terhadap DSA. Pada pemeriksaan luar ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. Sedangkan pada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

Kemudian ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, penrdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

“Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat,” pungkas jaksa.

Usai mendengar dakwaan jaksa itu, pengacara Ronald, Lisa Rahmat mengaku keberatan. Namun pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Kami keberatan tapi tidak mengajukan eksepsi,” kata Lisa kepada majelis hakim.

Diketahui Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik lalu mengatakan, sidang lanjutan kasus ini akan langsung beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Dia juga meminta agar terdakwa Ronald dihadirkan langsung di ruang sidang, Selasa (26/3/2024) pekan depan.