KJRI Kawal Kasus WNI Diduga Rampok Toko Arloji Rp12 Miliar di Hong Kong
ERA.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan menemui enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan perampokan di toko arloji. KJRI menegaskan pihaknya akan mendampingi keenam pelaku yang diduga mencuri barang mewah senilai Rp12 miliar.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menekankan enam WNI yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong (HKPF) akan didampingi dalam menghadapi proses hukum. Judha mengatakan KJRI telah meminta akses tersebut kepada pihak HKPF.
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Judha Nugraha, dikutip Antara, Rabu (20/3/2024).
Lalu, kata Judha, dari informasi yang diberikan oleh HKPF, empat dari enam orang WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua orang lainnya dilepaskan dengan jaminan.
"Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," ujar Judha.
Terkait kasus tersebut, KJRI Hong Kong akan berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Judha menyebut kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
Terkait penangkapan enam WNI tersebut, HKPF mengatakan proses itu dilakukan pada 15 Maret 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai enam juta dolar Hong Kong atau sekitar Rp12 miliar.
Berdasarkan keterangan polisi, enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.
Polisi Hong Kong menyebut empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, sementara satu orang WNI mengaku pernah melakukan penyiksaan.
Kepolisian Hong Kong menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan melakukan segala cara untuk mengadili para pelaku, tidak peduli kewarganegaraan maupun status imigrasi pelaku.