Penyelamatan Orang Utan Sumatera Terluka Tembak

Jakarta, era.id - Masih ada saja pihak tak bertanggung jawab memburu hewan yang seharusnya dilindungi. Seperti pada yang baru-baru ini terjadi, seekor orang utan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) terisolasi akibat tembakan senapan angin pada 9 November 2018 di areal perkebunan karet di Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Orang utan berusia kurang lebih 15 tahun ini terkena dua peluru senapan angin di bagian dagu, satu buah peluru di bagian kaki kanan, serta membuat matanya buta akibat dari bekas tembakan.

"(Orang utan ini) dievakuasi oleh Tim Resor Wilayah 12 Langsa Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe yang dipimpin Azharuddin dibantu oleh personil mitra Orang utan Information Centre (OIC) di areal perkebunan karet (Havea brasiliensis) status Areal Penggunaan Lain Desa Perkebunan Kecamatan Tamiang Hulu," tulis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dalam akun Instagramnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan tim penyelamatan, kondisi orang utan masih dengan peregerakan yang agresif sehingga diputuskan untuk dilakukan pemindahan lokasi ke Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang Status Hutan Lindung.

"Menurut perkiraan tim, selain keberadaan seekor orang utan yang berhasil dievakuasi tersebut, masih ada beberapa ekor orang utan dalam kondisi terisolir diwilayah tersebut," lanjutnya. 

Diketahui, Orang utan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Famili Hominidae, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018.

Dalam kategori IUCN, Orang utan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam.

Tag: hewan langka penyiksaan hewan satwa dilindungi