KPK Usulkan Pembentukan Aturan yang Larang Pembagian Bansos Jelang Pilkada
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah membentuk suatu aturan yang melarang pembagian bantuan sosial (bansos) jelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, lembaga antirasuah ini khawatir jika bantuan itu dipolitisasi.
"Alangkah baiknya mungkin lewat perda (peraturan daerah) atau apapun atau Kemendagri sebetulnya mungkin kan, supaya dua bulan sebelum pilkada enggak ada lah penyaluran bansos dan lain sebagainya. Setop itu. Khawatirnya itu tadi, dipolitisasi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, Alex juga meminta agar pemerintah lebih fokus memantau anggaran pengadaan bansos saat jelang pemilu. Menurut dia, jika terjadi peningkatan anggaran, maka patut diduga ada kaitannya dengan upaya memengaruhi dukungan masyarakat terhadap calon tertentu.
"Coba cek aja dulu anggarannya apakah ada peningkatan? Ketika ada peningkatan yang cukup signifikan, kita lihat patut diduga apakah itu ada kaitannya dengan petahana yang mungkin mencalonkan diri atau kerabatnya,” jelas Alex.
Alex menegaskan bahwa bansos tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik. Apalagi jika ada ada petahana yang memanfaatkannya untuk memenangkan diri sendiri maupun kerabat yang menjadi calon dalam pemilu.
Dia menekankan, hal itu tidak adil bagi peserta pemilu lainnya. "Itu kan enggak fair kalau petahan atau kerabatnya kemudian mencalonkan diri kemudian melakukan kampanye dengan menggunakan bansos dan lain sebagainya," tegas Alex.
Namun, saat ditanya, apakah pernyataan itu disampaikan karena berkaca pada Pilpres 2024, Alex enggan menjawab. "Ya kalian simpulkan sendiri," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir menjelaskan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya penyaluran bansos saat jelang pilkada. Sementara itu, mengenai pembentukan aturan khusus, Kemendagri menyerahkan ke pemerintah daerah masing-masing.
“Berkaitan dengan peraturan daerah itu, kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat kan ada proses yang panjang,” ungkap Tomsi.