Pengemudi Porsche Tabrak Livina di Sidoarjo Masih Mahasiswa, Keluarga Minta Damai

ERA.id - Kepolisian Sidoarjo Jawa Timur telah menyelesaikan semua pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus kecelakaan pengemudi Supercar Porsche 911 Carrera yang menabrak Grand Livina di Tol Kejapanan, Sidoarjo, Minggu (17/3/2024) lalu.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan pengemudi Supercar Porsche 911 Carrera S dengan nomor polisi B 333 LKA yakni Nissan Katama Angkasa (18), berpotensi ditetapkan tersangka.

AKP Ony menjelaskan satus hukum mahasiswa itu akan ditentukan setelah pihaknya menyelesaikan semua pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

“Sementara untuk status masih saksi, tapi tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka,” kata AKP Ony kepada awak media, Rabu (20/3/2204).

Meski begitu, Ony mengatakan pihaknya masih harus memenenuhi semua prosedur sebelum menetapkan tersangka. Ia menyebut sudah mendapat gambaran jelas mengenai kronologi peristiwa dan konstruksi kasus ini.

“Karena sudah jelas kronologinya, hanya prosedur saja kita tetapkan tersangka, terus kita gelar. Kita masih butuh pemeriksaan, karena untuk melengkapi penyelidikan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya hari ini (20/3/2024) penyidik sudah memanggil pihak saksi korban yakni pengendara Grand Livina bernama Rudy Andrianto serta sejumlah rekan pengemudi Porsche.

“Kami sampaikan hari ini memanggil saksi korban, yaitu pengendara mobil Livina yang sudah kami periksa dan saksi lain dari rekan-rekan rombongan mobil Porsche hijau itu,” ujarnya.

Kepolisian menyatakan pihak keluarga pengemudi Porsche sempat berniat menyelesaikan kasus ini secara damai dengan pihak korban. Mereka menawarkan akan membiayai seluruh pengobatan dan mengganti mobil Grand Livina korban tahun 2014 yang rusak parah di bagian belakang dengan mobil Grand Livina keluaran 2018.

Namun, Ony menegaskan pihaknya tetap terus menjalankan proses hukum sesuai dengan peratuan kecelakaan lalu lintas meskipun ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kita enggak bisa (memberhentikan) kasus ini, nanti katakanlah ada unsur selesai dengan kekeluargaan dan langsung berhenti, tetap enggak. Tetap kita akan lengkapi berkas perkara, akan kita kirim SPDP ke kejaksaan," jelasnya.

Begitu juga meski akan ada permohonan restorative justice dari kedua pihak, polisi akan tetap mewadahinya. Namun, keberlanjutan proses hukum tergantung hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik.