Modus Jualan Emas tapi Diduga Menipu, Eks Pegawai Antam Dilapor ke Polisi
ERA.id - Mantan karyawan PT Antam Tbk, Fitria Rahmawati (FR), dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu bermodus jual beli emas ke 17 orang.
"Total kerugian dari 17 korban yang saya dampingi sekitar Rp9,7 miliar," kata kuasa hukum 17 korban FR, Ganda Martunas Sihite kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1599/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Maret 2024. Fitria dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Ganda menjelaskan, FR mengiming-imingi emas yang dijualnya mendapat diskon atau di bawah harga resmi sejak November 2023. Emas itu dijualnya dengan sistem pre order.
Saat melancarkan aksinya, pelaku masih bekerja di BUMN tersebut dan memanfaatkan reputasi PT Antam. Ketika para korban memesan emas itu, justru logam mulia itu tak didapatkannya.
Korban yang menuntut ganti rugi malah disomasi oleh Fitria. Isi somasi itu ialah pelaku menyebut telah menyelesaikan kewajibannya.
"Tapi tidak menyampaikan secara fakta dan bukti-bukti juga. Hanya berdasarkan hitungan-hitungan dan menyebutkan korban ini melakukan tindak pidana pencemaran nama baik akibat para korban ini mendatangi PT Antam meminta pertanggungjawaban kepada karyawannya," ucap Ganda.
Ke-17 korban ini berharap agar polisi memproses laporan yang dibuatnya.