Tak Lolos Parlemen, PDIP Janji Bantu PPP Ajukan Gugatan ke MK

ERA.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya siap mendukung dan membantu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bakal mengajukan gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, PPP tak lolos ke Parlemen lantaran hanya berhasil meraih 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen dari suara sah nasional. Jumlah ini di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. 

“Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit, tapi juga data-data yang diperlukan PPP karena C1 dari kami, kan, cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan,” kata Hasto dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Menurut Hasto, partai ini tak boleh terlempar dari parlemen karena ambisi kekuasaan dan perbedaan dukungan. Adapun PPP merupakan salah satu partai pengusung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami, yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan,” tegas Hasto.

Apalagi, sambung dia, partai berlogo Ka'bah ini memiliki sejarah yang panjang dalam dunia politik di Indonesia.

“Jangan sampai partai ka’bah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan,” jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Mahkamah DPP PPP, Abdullah Mansyur mengaku, hasil perolehan partainya sebesar 3,87 perseng cukup mengejutkan. Sebab, berdasarkan penghitungan internal yang dilakukan PPP, mereka memprediksi mampu mengantongi suara sebanyak 4 persen.

Oleh karena itu, pihaknya bakal mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU itu ke MK.

“Hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen, bahkan 4,04. Makanya kami cukup terkejut dan sekali lagi perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam,” ujar Abdullah.

“Dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.