KPK Sita Aset Abdul Gani Kasuba, Ada 9 Tanah dan Satu Bangunan Hotel
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset milik Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di sejumlah lokasi berbeda pada Rabu (20/3/2024). Aset yang disita dari Abdul Gani termasuk 10 bidang tanah hingga sebuah hotel.
"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang tersebar di beberapa lokasi diantaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024).
Ali mengungkapkan, aset yang disita penyidik berupa 10 bidang tanah dan bangunan. Termasuk salah satunya, yakni bangunan hotel.
"Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," ungkap Ali.
Dia tak memerinci lokasi hotel tersebut. Namun, ia menjelaskan, penyitaan ini dilakukan untuk optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari hasil korupsi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Abdul Gani pun ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.