Mendagri Soroti Mundurnya Bupati Indramayu
"Saya menunggu saja surat dari Gubernur. Begitu kami dapat suratnya, mekanismenya nanti wakil bupati kita buatkan surat keputusan sebagai bupati definitif," kata Tjahjo kepada wartawan di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Rabu (14/10/2018).
Menurut Tjahjo, pengunduran diri tersebut sudah disetujui oleh DPRD Indramayu dalam sidang paripurna. Selanjutnya, menurut politikus PDI Perjuangan itu, wakil bupati akan diangkat menjadi bupati dan kemudian partai pengusung akan menyerahkan nama-nama pengganti wakil bupati.
"Berikutnya partai-partai pengusung menyerahkan pada DPRD nama-nama calon wakil bupati. Karena kan satu paket, soal kapan kami tunggu surat dari gubernur," jelas Tjahjo.
Mendagri juga meminta agar Anna Sophana kembali menimbang pengunduran dirinya. Apalagi, menurut Tjahjo, Anna berhasil membangun Indramayu dalam satu periode pemerintahannya.
"Dia satu periode sukses loh membangun image Indramayu. Baru terpilih kembali. Makanya saya kemarin undang kembali, tegaskan, kenapa sih (mundur)," jelas Tjahjo.
Baru pertama kali terjadi
Mendagri Tjahjo menyebut, baru pertama kali seorang kepala daerah mundur bukan karena terkena kasus ataupun karena sakit maupun meninggal dunia. Tapi, Tjahjo menyebut itu adalah hak dari Anna sebagai pejabat.
"Belum ada. Baru pertama kali. Makanya kl berhenti kan harusnya kalau dia mohon maaf, meninggal dunia, mungkin dia sakit, ada masalah hukum. Ini kan enggak," ungkap Tjahjo.
Ia berharap agar mundurnya Bupati Anna tidak kemudian menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lainnya. Apalagi, Anna dipilih kembali karena suara dari masyarakat Indramayu.
"Ini kan prosesnya panjang, mengusulkan, ada kampanye, pilkada, rakyat memilih, setelah itu jadi. Kalau mundurnya karena berhalangan tetap, mugkin sakit atau ada kasus lain, ini kan tidak, mundurnya karena masalah keluarga," jelasnya.
"Tiap orang punya masalah keluarga. Tapi kemarin kami memahami beliau begitu terpukul menyangkut ibunya, ayahnya, suaminya juga sakit. Ini manusiawi ya. Setiap orang, setiap warga negara termasuk pejabat publik yang dipilih rakyat juga punya hak," tutupnya.