Emirsyah Satar hingga Robin Pattuju Diperiksa Soal Pungli Rutan, Diduga Tahanan Bisa Delivery Makanan

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 terpidana korupsi terkait dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK. Diantaranya yang diperiksa adalah eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ini digelar selama dua hari pada Selasa (19/3) dan Rabu (20/3). Para mantan penghuni Rutan KPK itu menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Adapun belasan napi yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto; kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Ferdy Yuman; mantan Auditor BPK, Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori.

Kemudian, pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain; adik dari mantan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusdianto; eks pemeriksa pajak Muhammad Naim Fahmi; dan bekas Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapat berbagai keterangan. Salah satunya, yakni adanya uang yang dikumpulkan dan diserahkan tahanan kepada Kepala Rutan Cabang KPK nonaktif Achmad Fauzi agar mereka bisa memesan makanan dari luar rutan.

Padahal, hal tersebut dilarang. Sebab, para tahanan sudah mendapatkan jatah makan dari pihak rutan.

"Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Karutan Cabang KPK) dkk pada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone termasuk pemesanan layanan makanan diluar jatah makan yang diberikan," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 oknum pegawainya dalam kasus pemerasan berupa pungli di Rutan KPK. Dari jumlah tersebut diantaranya merupakan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan.

Para tersangka diketahui mengumpulkan uang mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah yang beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.

Para tahanan yang memberikan duit bisa mendapatkan fasilitas khusus, seperti menggunakan handphone dan powerbank, hingga mendapatkan informasi mengenai sidak.

Sementara itu, tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor diberi perlakuan kurang nyaman. Diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Adapun penyerahan uang dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh petugas rutan yang disebut sebagai 'lurah' dan korting.