Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal Digagalkan Petugas Gabungan Lampung

ERA.id - Petugas gabungan di Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (23/3).

Petugas gabungan tersebut terdiri atas tim Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, BKSDA Lampung, JSI (Jaringan Satwa Indonesia) dan Satuan Pelayanan Bakauheni, serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni Akhir Santoso membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sekitar 1.400 ekor satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen.

"Burung-burung itu berasal dari Kayu Agung dan OKU Timur, Sumatera Selatan, dengan tujuan Kalideres, Jakarta Barat," kata Akhir Santoso saat dihubungi dari Kalianda.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan upaya penyelundupan itu berawal saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan bus penumpang nopol B 7004 COW.

Petugas mendapati tumpukan keranjang buah dan kardus yang berisikan ribuan ekor burung berbagai jenis dengan jumlah total sekitar 1.300 ekor.

Kemudian petugas kembali melakukan pemeriksaan kendaraan lainnya, yakni bus nopol BE 7908 CU dan menemukan lagi 100 ekor burung asal OKU Timur, Sumatera Selatan, yang hendak dikirim ke Kalideres, Jakarta Barat.

"Burung-burung tersebut tidak ada yang masuk kategori dilindungi, jadi nanti akan kami serahkan ke BKSDA Lampung untuk dilakukan pelepasliaran ke habitat asal," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait akan terus gencar melakukan patroli untuk mengantisipasi adanya penyelundupan satwa liar di pelabuhan Bakauheni.

"Kami akan perketat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni guna mengurangi perburuan liar dan perdagangan hewan atau satwa, baik dilindungi ataupun tidak. Kami mengimbau kepada pelaku usaha, kalau memang mau membawa satwa apapun jenisnya silakan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan wajib melapor ke petugas karantina pelabuhan Bakauheni," ucapnya.