Bejat! Kakak Setubuhi Adik Kandung di Bengkulu hingga Hamil Tiga Kali
ERA.id - Seorang pemuda di Bengkulu menyetubuhi adik kandungnya yang berusia 17 tahun hingga hamil tiga kali. Kini, pihak kepolisian bersama dinas sosial masih memberikan program pemulihan trauma kepada korban inses atau persetubuhan sedarah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Rejang Lebong mengatakan kejadian pilu tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka berinisial KG masih berusia 21 tahun dan telah melakukan aksi bejatnya sejak 2021.
"Korban masih dilakukan pemulihan karena mengalami keguguran beberapa hari lalu, jadi masih dilakukan pemulihan kesehatan dan juga pendampingan dari pihak dinas sosial serta pihak terkait lainnya," ungkapnya, Rabu (20/3/2024), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan kondisi korban masih trauma dan lemah setelah mengalami keguguran setelah hamil untuk ketiga kalinya akibat disetubuhi kakak kandungnya sendiri sejak tahun 2021. Korban diketahui sempat melahirkan seorang anak.
Menurut dia, kasus inses ini beberapa tahun lalu pernah dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu dan diambil alih oleh Polres Rejang Lebong dengan tersangka orang lain, bukan kakak kandungnya.
"Akhirnya tidak dapat titik temu, karena ada perbedaan hasil pemeriksaan. Ternyata setelah ada kejadian sekarang baru terungkap bahwa yang menghamili korban pertama sampai ketiga ternyata kakak kandungnya sendiri," terangnya.
Persetubuhan itu pertama kali dilakukan tersangka KG pada 2021 saat ia dan adiknya ikut ke kebun membantu orang tuanya. Korban dipaksa untuk berhubungan layaknya suami isteri oleh kakak kandungnya saat tinggal berdua di pondok.
Kejadian tersebut terus terulang karena korban diancam oleh tersangka KG. Korban pun tiga kali hamil. Hamil pertama keguguran; hamil kedua melahirkan satu orang anak; dan hamil ketiga mengalami keguguran beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pada Senin (18/3/2024) polisi telah mengamankan tersangka KG yang diancam dengan pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (1) Jo 76e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.