MK Tambah Jatah Anies dan Ganjar Hadirkan 19 Saksi-Ahli dalam Sengketa Pilpres

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menambah kuota saksi dan ahli dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, menjadi 19 orang.

"Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang," kata Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Jumlah tersebut diperbarui berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Semula, kesepakatan MK adalah 15 saksi dan dua ahli. 

"Tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19, mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu," kata Fajar.

Penambahan jumlah saksi dan ahli itu juga atas permintaan masyarakat. Padahal, MK melalui bagian pelayanan atau registrasi sebelumnya telah menyampaikan bahwa maksimal saksi adalah 15 orang.

Namun karena ada permintaan tersebut, hakim konstitusi melalui RPH menerima masukan tersebut. Komposisinya pun dibebaskan.

"Yang penting jumlah 19, atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya 9, saksinya 10, boleh. Mau ahlinya 5, saksinya 14 boleh," ucap Fajar.

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang perdana PHPU Pilpres 2024 pada Rabu (27/3). Ada dua permohonan sengkata yang akan diperiksa secara terpisah besok.

Pertama, permohonan pasangan calon nomor urut satu, Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sidang akan digelar pada pukul 08.00 WIB.

Kedua, permohonan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang rencananya disidangkan pada pukul 13.00 WIB.

Adapun sidang perdana itu agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan, yaitu menyiapkan permohonan pemohon, di mana pemohon membacakan pokok-pokok permohonannya.