MK Pastikan Putusan Sengketa Pemilu 8 Hakim Tak Akan Deadlock, Ini Sebabnya

ERA.id - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menanggapi soal mekanisme pengambilan keputusan hakim konstitusi dalam sengketa perselisihan pemilu 2024. Pasalnya, tidak dilibatkannya Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam penanganan sengketa ini membuat jumlah hakim yang bersidang hanya berjumlah 8 orang.

"Jadi pengambilan keputusan di MK itu biasa diatur di pasal 45 UU MK. Pertama dia harus musyawarah mufakat, jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu," kata Fajar di kantor MK, Selasa (26/32024).

Ia menambahkan bila para hakim konstitusi sudah cooling down maka diupayakan musyawarah mufakat. Bahkan ia menekankan diupayakan dua kali musyawarah mufakat.

"Musyawarah mufakat kedua tidak tercapai juga, maka diatur di UU MK itu keputusan diambil dengan suara terbanyak," katanya.

Ia menjelaskan bila harus melalui mekanisme voting dengan jumlah hakim hanya 8 orang, lalu yang terjadi voting 4 suara versus 4 suara maka yang menjadi keputusan berdasarkan suara ketua sidang pleno. Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 45 ayat 8 UU MK.

"Disitu di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan UU," katanya.