Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ngaku Anak Agen Perjalanan, Polisi: Punya Ratusan Tiket

ERA.id - Pelaku penipu tiket konser Colplay mengaku sebagai anak agen perjalanan demi meyakinkan korbannya. Pelaku mengaku memiliki ratusan tiket konser Coldplay.

"Tersangka DA menyampaikan bahwa memiliki kuota tiket 310 dan itu dipesan oleh korban semua," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, dikutip Antara, Rabu (27/3/2024). 

Selama pemeriksaan, kata Yossi, tersangka DA mengaku sebagai anak dari seorang yang bekerja di agen perjalanan dan mempunyai jatah tiket konser Coldplay sebanyak 310 buah. 

Bermodalkan pengakuan tersebut, tersangka menawarkan tiket kepada korban dan menginformasikan kepada rekannya bahwa ia memiliki tiket konser Coldplay. 

"Pada April 2023, tersangka berkomunikasi dengan korban. Kemudian korban menginformasikan kepada rekannya dan tertarik mentransfer sejumlah uang kepada pelapor secara bertahap," katanya. 

Setelah membayarkan sejumlah uang, antara pelaku dan korban masih aktif berkomunikasi dari April hingga November 2023. Komunikasi itu, kata Yossi, terkait pembelian tiket konser dengan total kerugian Rp1,2 miliar untuk 310 tiket.

Lalu, kata Yossi, tersangka menjanjikan akan memberikan tiket sebanyak 310 kepada korban pada 8 November 2023 bersamaan dengan akan digelarnya konser Coldplay. 

Akan tetapi hingga konser itu digelar, tiket tidak kunjung didapatkan korban, kemudian korban melaporkan kepada kepolisian. 

"Korban juga telah mengembalikan semua uang kepada para pembeli atau rekan-rekan korban yang tertipu pembelian tiket konser," katanya. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang mahasiswi yang menjadi pelaku penipuan tiket konser musik dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar. 

Tersangka berinisial DA (22) dan korban sudah saling kenal karena pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik. 

"Antara korban dan TSK sudah kenal. Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain," katanya. 

Tersangka di tangkap pada Rabu (20/3) lalu di tempat persembunyiannya.

Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.