Di Sidang MK, Anies Baswedan: Pilpres 2024 Tidak Berjalan Bebas dan Jurdil
ERA.id - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan tegas mengatakan, penyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak berjalan bebas, jujur, dan adil (jurdil).
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Awalnya, dia mengatakan bahwa pemilu semestinya menjadi ajang bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan arah masa depan bangsa.
"Pemilihan yang dijalankan secara bebas secara jujur dan adil adalah sesungguhnya pengakuan atas hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara mereka sendiri," kata Anies.
"Ini adalah wujud tertinggi dari kedaulatan rakyat, di mana setiap suara dapat disampaikan dan dihitung tanpa tekanan, tanpa ancaman, tanpa iming-iming imbalan," imbuhnya.
Dia kemudian mempertanyakan kepada majelis hakim terkait proses berlangsungnya Pilpres 2024 di hadapan majelis hakim konstitusi. Sebab menurutnya, Pilpres 2024 sama sekali tidak berjalan bebas, apalagi jujur dan adil.
"Pertanyaannya, apakah pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami meyampaikan, jawabnya tidak," tegas Anies.
Sebaliknya, mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebut, pelanggaran pemilu justru terlihat secara jelas. Bahkan, dianggap telah mencoreng demokrasi Indonesia.
"Yang terjadi adalah sebaliknya dan ini terpampang secara nyata di hadapan kita semua kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita," kata Anies.
Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.