Sebut Rekapitulasi KPU Keliru, Tim Ganjar-Mahfud: Seharusnya Prabowo-Gibran Tidak Dapat Suara Sama Sekali!

ERA.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud nenyebut rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) keliru. Seharusnya, perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nol di seluruh daerah.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

"Perhitungan suara yang dilakukan oleh termohon adalah keliru, karena seharusnya paslon dua tidak mendapatkan suara sama sekali," ujar anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail.

Menurut pihaknya, suara Prabowo-Gibran yang ditetapkan KPU diperoleh dengan melanggar asas-asas pelaksanaan pemilu.

Pasangan Prabowo-Gibran, kata Annisa, juga dinilai  merusak integritas Pilpres 2024 dengan dua cara.

"Satu, melakukan pelanggaran yang besifat TSM. Dan kedua, melakukan pelanggaran prosdur pemilu," pungkasnya.