Dapat Untung Rp14 Juta, Polisi Bongkar Cara Pelaku Campur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi

ERA.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus mengungkapkan cara kerja yang digunakan para tersangka dalam kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang mengakibatkan BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU Bekasi.

"Modus kerjanya yaitu NN (32) yang berperan sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 Kiloliter (KL) dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek," kata Firdaus, dikutip Antara, Kamis (28/3/2024).

Kemudian, keduanya mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL. 

"Selesai melaksanakan pengiriman, lalu keduanya menawarkan BBM Pertalite kepada EK (51) selaku security di SPBU tersebut dan menerima tawarannya," ujar Firdaus.

"Kemudian keduanya menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," sambungnya. 

Lalu, kata Firdaus, dari transaksi itu, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp14 juta kemudian keduanya mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau TKP. 

"Setelah menerima bayarannya, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial," katanya.

Kemudian untuk dua orang lagi yakni AD (67) sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang masih dilakukan pendalaman. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus ​​​​​tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari lima orang yang telah diamankan polisi. 

"Kami mengamankan lima orang pelaku yakni NN (32) dan MA (27) dan pelaku lain yakni AD (67), EK (51) dan SH (25), " kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus. 

Dari lima pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi yakni NN, MA, EK.

Para pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.