DPR Sahkan Revisi UU Desa jadi Undang-Undang, Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang tentang Desa untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu ditetapan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (28/3/2024).
Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas terlebih dahulu membacakan laporan atas revisi UU Desa.
Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui revisi UU Desa menjadi undang-undang.
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membacakan pandangan pemerintah atas pengesahan revisi UU Desa menjadi undang-undang.
Sebagai informasi, ada 26 poin perubahan dengan tujuh garis besarnya.
Salah satu poin krusial yang tercantum dalam RUU Desa yang sudah disepakati yakni perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal dua periode, artinya seorang kepala desa bisa menjabat selama 16 tahun.
Sejumlah perangkat desa beberapa kali melakukan aksi untuk menuntut jabatan perangkat desa diperpanjng menjadi 9 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 periode.