Seorang Polisi Militer di Nias Diduga Bunuh Calon Tentara AL Iwan Sutrisman

ERA.id - Kasus pembunuhan yang tewaskan eks Casis Bintara TNI AL di Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (22) pada 24 Desember 2022 lalu, akhirnya terbongkar.

Dia diduga dibunuh oknum TNI AL yang bertugas sebagai Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal atau AAM bersama warga sipil bernama Muhamad Alvin Andrian. Keduanya kini ditangkap.

Aksi tersebut diduga dilakukan kedua terduga pelaku dengan menusuk korban yang merupakan warga Lahisa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan itu, dan mayatnya dibuang ke jurang Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar).

Jasad korban ditemukan warga tanpa identitas pada 30 Desember 2022 dan Polres Sawahlunto menetapkan sebagai Mr X.

Berselang 1 tahun 3 bulan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke Pomal Lanal Nias. Laporan keluarga korban, Iwan Sutrisman Telaumbanua terakhir bersama Serda Adan dari Nias untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL di Padang.

Laporan diterima, penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan hingga terungkap pengakuan Serda Adan yang telah membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Komandan Pangkalan TNI AL Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE, M.Tr.Hanla, MM, CHRMP memastikan bila aksi keji yang dilakukan Serda Adan pidana berat. Ia memastikan, pihaknya tidak akan melindungi perbuatan personelnya tersebut.

"Melihat dari kronologis, pidana yang paling berat, pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kami tidak akan melindungi," ungkap Wishnu Ardiansyah dalam keterangan persnya, di Mako Lanal Nias, Sabtu (30/3/2024).

Wishnu Ardiansyah menegaskan, pihaknya menyampaikan duka mendalam kepada keluarga dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada keluarga korban.

"Kami juga sangat terpukul dan turut berduka sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," tuturnya.

Kronologi pembunuhan

Wishnu Ardiansyah membeberkan kronologis secara singkat terkait kasus meninggalnya korban Iwan Sutrisman Telaumbanua, 22, warga Lahisa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan.

Menurut Wisnu, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban berawal ketika keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua membuat laporan ke Den Pom Lanal Nias pada Selasa (26/3/2024) tentang hilangnya anak mereka sejak akhir Desember 2022 lalu.

Hilangnya Iwan Sutrisman Telaumbanua sejak pergi bersama oknum PM Lanal Nias, Serda AAM dari Nias ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.

Danlanal Nias menjelaskan sebelumnya korban telah mengikuti seleksi calon Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus. Namun Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekitar Rp200 juta yang diserahkan oleh keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua kepada Serda AAM secara bertahap baik secara cash ataupun transfer bank.

Disebutkan Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal Juli 2022 di Pos TNI AL Gunungsitoli melalui abang kandung korban dengan awal pembicaraan bahwa Serda AAM bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI AL.

Pada 19 Juli 2022 Serda AAM mengadakan pertemuan dengan orangtua korban di Pasar Yaahowu Lantai 2 Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya Bimbel sebesar Rp2 juta dan orangtua korban memberikan uang tersebut, ungkap Wishnu Ardiansyah.

Kemudian pada 27 Juli 2022 korban mendaftar sebagai calon siswa Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati dilakukan secara bertahap oleh orangtua korban kepada pelaku Serda AAM

Danlanal menyebutkan, Iwan Sutrisman Telaumbanua sebelumnya telah mengikuti seleksi calon Bintara di Lanal Nias tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus. Namun oknum Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekira Rp200 juta lebih pada seleksi penerimaan Bintara TNI AL di Padang, Sumatera Barat.

Dan Lanal Nias mengatakan dengan adanya laporan pengaduan dari keluarga korban tersebut pihaknya langsung menindaklanjutinya dan memerintahkan Dan Den Pomal Lanal Nias, Mayor PM Afrizal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terduga pelaku Serda AAM.

Kepada penyidik Serda AAM mengaku dia bersama seorang warga sipil berinisial MAA telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbania pada 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto Sumatera Barat.

Mendapat pengakuan dari Serda AAM tersebut selanjutnya Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP dugaan tindak pidana tersebut.

TNI AL menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI.

Dalam pengungkapan kasus pembunuham Iwan Sutrisman Telaumbanua tersebut, penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto dan Polres Solok.

Pihak TNI AL juga berkomunikasi dengan pihak keluarga sebagai pelapor mengenai perkembangan penyidikan.

Sementara pihak keluarga korban berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan jenazah dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapat penghormatan yang layak dengan dimakamkan di tanah kelahiran.

Danlanal Nias mengungkapkan dalam kasus ini pelaku Serda AAM melakukan perbuatan atas kekuasaannya sendiri dan tidak diketahui sama sekali oleh Komandan dan Mako Lanal Nias.

Pasa kesempatan itu Wisnu menegaskan dalam rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun dan tanpa gratifikasi dan uang. Apabila ada ditemukan oknum mengatasnamakan TNI AL untuk melakukan pemungutan biaya ataupun penyalahgunaan wewenang dalam melakukan rekrutmen agar segera dilaporkan ke Mako Lanal Nias.