Wartawan Media Nasional Ditipu Rp66,5 Juta Saat Belanja Baju Online
ERA.id - Seorang wartawan media nasional berinisial PIS (26) menjadi korban penipuan transaksi online melalui media sosial Instagram dengan akun @fashion_women.id.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024. Pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PIS menjelaskan kejadian berawal ketika dirinya membeli pakaian di akun Instagram tersebut pada Sabtu (16/3/2024) silam seharga Rp400 ribu. Dari transaksi itu korban melakukan transfer ke rekening BNI atas nama Dian Artharini Astuti dengan nomor 1808454994.
"Akan tetapi, pengiriman mengalami permasalahan izin karena pakaian merupakan barang impor, sehingga saya tidak menerima pakaian tersebut hingga saat ini," kata PIS, Senin (1/4/2024).
Korban lalu berkomunikasi dengan sosok diduga owner atas nama Anita melalui nomor 0882-0229-99185 yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi. PIS lalu menghubungi nomor telepon yang tertera di akun Instagram @fashion_women.id pada Sabtu (30/3/2024) silam.
Dari obrolan tersebut, pewarta ini meminta refund Rp400 ribu dan disanggupi oleh admin. PIS diminta untuk menghubungi bendahara toko.
"Selanjutnya bendahara toko tersebut mengatakan tokonya memiliki sistem refund tersendiri karena merupakan barang impor, di mana saya harus memasukkan kode yang diberikan oleh bendahara toko dalam transaksi berupa transfer," ujarnya.
Karena percaya, kemudian korban mengirim uang sebesar Rp9,5 juta melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan rekeningnya membayar pakaian.
"Tiba-tiba, bendahara toko ini pun menghubungi saya dan mengatakan dana refund saya pending dan harus mencairkan lewat rekening lain. Saat itulah, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya, yakni BNI. Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni Rp38,5 juta dan Rp18,5 juta," jelasnya.
PIS pun merasa tertipu karena tak mendapatkan uangnya kembali. Bendahara toko itu pun memblokir nomor teleponnya.
Pewarta ini menyebut kerugian yang dialaminya sekitar Rp66,5 juta. Dia berharap polisi segera memproses laporannya dan menangkap pelaku.
"Saya tidak tahu ada korban lain atau nggak. Cuma kalau ada (korban lain), berapa banyak uang yang ditipu pelaku ini. Kayaknya ini sindikat," ucap PIS.