Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan karena Ada Urusan, Ketua MK: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

ERA.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur saksi dari pemohon 1, yaitu Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (1/4/2024). Saksi ditegur karena terlambat datang, tetapi mengajukan diri agar bersaksi duluan karena ada urusan lain.

"Sudah terlambat, minta cepat pula, belum disumpah pula," ujar Suhartoyo yang memimpin sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK.

Adapun saksi tersebut adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Jilid II Arief Patra Widjaya. THN AMIN memohon kepada majelis hakim agar dapat mendahulukannya karena yang bersangkutan akan menguji sidang skripsi. 

Majelis hakim lantas menyetujui permohonan pemohon dan menyumpah saksi Arief Patra untuk memberikan keterangan selama 20 menit, termasuk sesi tanya-jawab.

Jadwal sidang lanjutan PHPU hari ini mengagendakan pemberian keterangan terhadap saksi dan ahli untuk pemohon 1 yang dimulai pukul 08.00 WIB. Total ada 18 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka terdiri dari tujuh ahli dan 11 saksi.

Sebelum sidang dimulai, para saksi dan ahli terlebih dahulu melakukan pengucapan sumpah. 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muh Fauzi, Anies Priyo Ashari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Ahmad Huseiri, Mei Suci Rahayu, Surtono, Dr. Arif Patra Widjaya, Amrin Harun (hadir melalui Zoom), dan Admin Arman.

Kemudian tujuh ahli yang dihadirkan oleh Timnas AMIN yakni Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Fritz Adrison, Yudi Prayudi, Prof. Johan, dan Antoni Budiwan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Kemudian tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.