Mengenal Manfaat Pramuka yang Dihapus dari Ekskul Wajib oleh Nadiem

ERA.id - Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbud Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang berlaku sejak 26 Maret 2024. Aturan baru ini menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekskul wajib SD dan SMP.

Nah eramania, kalian setuju gak sih kalau Pramuka dihapus dari ekskul wajib? Simak video selanjutnya.