Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Bawa Bukti Beras Berstiker Prabowo-Gibran Saat Sidang di MK

ERA.id - Warga bernama Suprapto mengungkapkan adanya pembagian beras berlogo stiker Prabowo-Gibran yang terjadi di wilayahnya di Medan, Sumatera Utara. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2024.

Hal ini Suprapto sampaikan dalam sidang lanjutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). Dia dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud sebagai saksi.

Awalnya, Suprapto menceritakan bahwa saat saat ia sedang berada di rumah, istrinya menerima kedatangan Kepala Lingkungan (Keplin) 1 bernama Supriyadi. Rupanya, tujuan Supriyadi bertamu ke kediaman Suprapto untuk memberikan beras berlogo stiker Prabowo-Gibran dan memintanya mencoblos paslon nomor urut 02 itu pada Pilpres 2024.

"Keplin Lingkungan 1 bernama Supriyadi mengatakan, 'ini ada beras, bansos. Tapi nanti untuk 02 ya, jangan lupa ya (coblos), jangan lupa'," kata Suprapto menirukan dialog percakapan Supriyadi dan istrinya.

Mendengar hal itu, Suprapto mengaku marah dan tidak terima. Sebab, ia memiliki pilihan politik yang berbeda.

"Karena saya mantan pengurus PAC PDIP Medan Pecisa. Saya keluar dari kamar menemui keplin lingkungan 1, 'kamu jangan paksa2', langsung keplin pergi dari rumah saya," tegas Suprapto di hadapan majelis hakim.

"Akhirnya diterima tidak (berasnya)?" tanya Ketua MK, Suhartoyo kepada Suprapto.

"Ini sudah ditinggal, pak, (Keplin) keluar saja langsung meninggalkan rumah," jawab Suprapto sambil menunjukkan beras yang ia bawa ke dalam ruang sidang sebagai barang bukti.

"Itu beras ya?" tanya Suhartoyo memastikan.

"Beras dari Bulog, tapi ada logo stiker Prabowo-Gibran, langsung (setelah) kejadian begitu saya menghubungi Pak Alamsyah Hamdani (selaku) Wakil Ketua DPD PDIP Sumut," jelas Suprapto.

Suprapto menyebut, saat itu dia dimintai keterangan mengenai pemberian beras tersebut.

Selain itu, sambung Suprapto, jelang hari pencoblosan, tetangganya kembali menerima pemberian berupa amplop. Isinya uang Rp50 ribu.

Suhartoyo pun menanyakan nama tetangga Suprapto yang menerima amplop tersebut. Namun, ia enggan membeberkannya.

"Siapa (nama) tetangganya?" tanya Suhartoyo.

"Tetangga, pak," jawab Suprapto.

"Ya namanya siapa?" tanya Suhartoyo lagi.

"Ya namanya tetangga lah, gitu lah, pak. Saya lihat aja, tetangga-tetangga itu, enggak rahasia umum lagi, pak," ucap Suprapto yang masih bersikukuh tak ingin mengungkap nama tetangganya.

"Ini di pengadilan, pak, kalau gitu nanti keterangan bukti enggak bisa dipakai," ujar Suhartoyo mengingatkan.

"Jadi yang bagikan (amplop) keplin, tapi keplin tidak lagi singgah ke rumah saya. Demikian yang saya sampaikan, saya siap disumpah," ucap Suprapto.

"Kan sudah disumpah tadi pagi," jelas Suhartoyo sambil tersenyum dan diikuti suara tertawa para hadirin di ruang sidang.

"Ya menurut agama saya, percaya ke agama saya, pak," ucap Suprapto.

"Tetap enggak mau bilang nama tetangga?" singgung Suhartoyo.

"Tetangga itu, namanya Ramadhani," jawab Suprapto.

"Untuk apa (amplop itu)? Tahu?" tanya Suhartoyo kepada Suprapto.

"(Untuk coblos) 02 juga lah, pak," jawab Suprapto.

"Itu kan kesimpulan, bapak. Ada tidak penjelasan dari Ramadhani-nya?" tanya Suhartoyo lagi.

"Tidak ada, hanya itu saja," ungkap Suprapto.