Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, KPU dan Bawaslu Hadirkan Saksi-Ahli dan Pengembang Sirekap
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (3/4). Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Agenda persidangan untuk termohon KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti saksi dan ahli," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Adapun KPU menghadirkan satu saksi, yakni pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), Yudistira Dwi Wardhana Asnar. Selain itu, KPU juga menghadirkan satu ahli, yaitu Marsudi Wahyu Kisworo.
Sementara itu, Bawaslu menghadirkan satu ahli, Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin yang juga merupakan Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017, Muhammad Alhamid.
Lalu, ada tujuh saksi yang dihadirkan, yakni Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Badrul Munir.