Di Sidang MK, ITB Ngaku Sirekap Sudah Diaudit BSSN dan BRIN
ERA.id - Pihak pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yudistira Dwi Wardhana mengatakan, aplikasi Sirekap telah melalui proses audit. Informasi itu dia ungkap ketika dicecar oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin soal kualitas Sirekap.
Hal itu disampaikan oleh Yudistira dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Dia menjadi saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebagai desainer, apakah anda meyakini desain yang anda bikin itu sama sekali ga punya cacat dan audit. Itu menjadi sangat penting, untuk mengkonfirmasi dan memvalidasi apakah ada cacat yang dibangun dalam sistem itu?" tanya Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto (BW).
"Kalau yang menjelaskan pembuatnya sendiri, tentu dia akan mengatakan 'saya hebat-hebat saja'. Tapi kenapa itu tidak dilakukan audit padahal berkali-kali diminta? Kenapa? Apakah saudara tidak mau diaudit? Atau KPU tidak mau diaudit? Atau dua-duanya?" sambungnya.
Yudistira menjelaskan, developer yang membuat Sirekap terbagi dalam beberapa tim. Salah satunya ada tim yang melakukan pengujian.
Meski demikian, ia merasa Sirekap masih belum sempurna.
"Ketika bicara tadi pas pertanyaan, apakah kami sudah merasa paling benar? Tidak, tidak ada yang sempurna di bawah langit ini, dan itu yang saya pahami," jelas Yudistira.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa Sirekap telah diaudit oleh dua lembaga. Kedua lembaga itu adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Ada dua lembaga yang melakukan audit. BRIN melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assesment," ungkap dia.