Polisi Akan Periksa Kejiwaan Anggota Damkar Jaktim yang Cabuli Anaknya Kandungnya
ERA.id - Polisi akan mendalami kejiwaan SN, anggota damkar Jakarta Timur (Jaktim) yang mencabuli anak kandungnya di rumahnya di kawasan Jaktim.
"Ya nanti akan didalami ya, didalami (kejiwaan SN)," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Terkait motif SN mencabuli anaknya belum diketahui. Penyidik masih memeriksa tersangka ini secara intensif.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menerangkan anggota damkar Jaktim ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. SN ditahan karena sejumlah alasan. Di antaranya, untuk memudahkan proses penyidikan, agar tidak menghilangkan barang bukti, dan kabur.
"Penyidik menerapkan Pasal 82 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya di kawasan Jakarta. Akun X @pathetixbastard mengunggah video yang berisi cerita seorang ibu terkait anaknya diduga dicabuli ayahnya setelah menginap dari tempat mantan suaminya di kawasan Jakarta.
Ketika sang buah hati dijemput, korban mengaku mengalami sakit di bagian alat vital. Saat dicek, sang ibu kaget karena bagian kelamin anaknya terluka.
Korban pun dibawa ke rumah sakit (RS) untuk diberi pengobatan. Pihak RS lalu menyarankan agar dilakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Saat ditanya, sang anak bercerita jika telah dicabuli. Akun ini pun menyebut ayah dari korban bekerja sebagai petugas damkar di Jaktim.