Usai Dituding Terlibat Korupsi Timah, Kini Raffi Ahmad Pamer Koleksi Mobil Listrik Baru

ERA.id - Baru-baru ini, Raffi Ahmad pamer koleksi mobil listrik terbarunya, Chery Omoda E5. Ia memamerkan koleksi mobil mewahnya ini usai dituding terlibat korupsi timah Rp271 triliun yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim.

Melalui media sosialnya, suami Nagita Slavina ini membagikan momen bersama koleksi mobil listrik terbarunya. Raffi juga mencoba menduduki bagian kursi kemudi mobilnya. Ayah Rafathar dan Rayyanza ini memamerkan senyuman sumringah usai mendapatkan mobil mewahnya.

Mantan kekasih Yuni Shara ini menunjukkan mobil listrik warna hitam bernopol B 1819 LKZ dan masih hiasi pita dengan rapi oleh pihak showroom. Mobil hitam itu diberi pita warna merah di bagian depannya.

"Alhamdullilah koleksi mobil nambah lagii nih guysss!! yang kali ini mobil listrikkk dongg. Terimakasih Chery!! Omoda E5 top mantapp is the besttt!!," tulis Raffi Ahmad, dikutip dari akun Instagram @raffinagita1717.

Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka bertanya-tanya soal pembelian mobil listrik terbaru Raffi Ahmad. Sebab, pria berusia 37 tahun ini dituding terlibat korupsi timah.

"Aa ini bukan hasil dari timahkan a, nanya ya a," tulis akun @adi_daca*****

"A ini bukan dari hasil timah kan ?," komentar akun @nyong_***

"Timah timah," kata akun @dupa****

Sebelumnya, Raffi Ahmad menanggapi soal kabar dirinya  terlibat pencucian uang sebesar Rp271 triliun yang menyeret suami Sandra Dewi. Ia heran mengapa selalu dikaitkan dengan kasus pencucian uang. Raffi Ahmad menegaskan tidak perlu bekerja keras apabila mendapatkan uang dengan nominal fantastis tersebut.

Harvey Moeis terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015 - 2022 bersama Crazy Rich Helena Lim dan belasan tersangka lainnya.

Harvey Moeis langsung ditahan mengenakan rompi tahanan warna merah jambu. Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan.

Mereka menyimpulkan Harvey sebagai pemegang saham statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Ia terlibat dalam mengakomodir kegiatan pertambangan liar.

Peran Harvey Moeis sebagai tersangka merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun. Masa penahanan Harvey dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 15 April 2024.