Di Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Pertanyakan Mekanisme Cari Pengganti Gibran

ERA.id - Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun menyoroti permohonan agar Gibran Rakabuming Raka dicoret sebagai cawapres dalam sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun mempertanyakan mekanisme pencarian pengganti Gibran, jika gugatan itu dikabulkan.

Hal ini disampaikan oleh Asrun saat bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (4/4/2024). Dia dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran.

"Menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja," kata Asrun.

Asrun juga mengatakan, permohonan untuk menggugurkan pencalonan Gibran tidak sesuai dengan hukum. Apalagi, jelas dia, pendaftaran Gibran sebagai cawapres merupakan produk  KPU.

"Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran (sebagai cawapres), hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum," ujar Asrun.

"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan putusan MK, ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," sambung dia.

Selain itu, Asrun menekankan, pasangan calon Prabowo-Gibran juga tidak bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Sebab, ia menjelaskan, sistem diskualifikasi tidak berlaku dalam putusan MK.

"Kemudian kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi enggak bisa," tegas dia.