Bawaslu Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada Lebih Awal dari KPU, Ini Sebabnya

ERA.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan membentuk badan ad hoc pemilihan kepala daerah lebih awal dibanding Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami tentu akan (membentuk badan ad hoc pilkada) lebih awal dari KPU RI," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024) dikutip dari Antara.

Hal ini karena Bawaslu melakukan pengawasan terhadap rekrutmen badan ad hoc KPU RI yang dijadwalkan mulai 17 April 2024.

Oleh karena itu, Bawaslu sampai saat ini sedang memastikan seluruh proses tahapan Pilkada Serentak 2024.

"Kami sedang dalam proses memastikan semuanya, tetapi itu pasti akan dilakukan dalam konteks sebelum pelaksanaannya KPU RI," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan mulai membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 pada 17 April 2024, menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.

"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.