KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru untuk Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan suap yang pernah menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Langkah ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara dan sepakat untuk kembali mentersangkakan Eddy karena diduga menerima suap dari eks bos PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Diketahui, KPK sebelumnya kalah dalam praperadilan yang diajukan Eddy dan Helmut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga status keduanya sebagai tersangka dibatalkan.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK,

Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).

Ali menjelaskan, pihaknya bisa menerbitkan sprindik baru lantaran praperadilan hanya menguji keabsahan syarat formil. Sedangkan substansi dugaan tindak pidana korupsinya akan dibuktikan di Pengadilan Tipikor.

“Kami pastikan KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” tegas Ali.

Sebelumnya diberitakan, Eddy Hiariej sempat membanggakan kemenangan praperadilannya saat hadir dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4). Dia bahkan menyindir kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) soal perbedaan sikap dirinya dengan BW ketika tersandung kasus hukum.

Momen itu terjadi saat BW memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out ketika giliran Eddy akan bersaksi sebagai ahli. Eddy dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran dalam sidang tersebut.

"Majelis yang mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat," kata Eddy. 

Namun, belum sempat menyelesaikan kalimatnya, Ketua MK Suhartoyo langsung menyela. Dia meminta Eddy agar tidak mempermasalahkan sikap BW.

"Sudah tidak apa-apa. Itu kan haknya beliau juga," ujar Suhartoyo.

Meski demikian, Eddy Hiariej merasa dirinya tetap perlu mengklarifikasi pernyataan BW yang menyebut dirinya merupakan tersangka korupsi saat sidang baru dimulai. Sebab, menurut dia, apa yang disampaikan oleh BW tidak utuh.

"Saya kira berhak untuk tidak terjadi characater assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," jelas Eddy.

"Saya hanya ingin mengatakan secara cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," sambungnya.

Eddy mengakui bahwa dirinya memang sempat menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, status hukum itu sudah dibatalkan usai gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan.

"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka," tegas Eddy.

"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak mencahllenge tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung," sambung dia.