Layanan Sim Keliling Tersedia di Lima Titik DKI Jakarta, Catat Lokasinya

ERA.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta, pada Sabtu (6/4/2024).

Melalui layanan SIM keliling ini, masyarakat bisa ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Sabtu, seperti dikutip Antar

Lewat akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jakut : LTC Glodok

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.