Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Banjarmasin Tengah

Banjarmasin Tengah, era.id - Polsek Banjarmasin Tengah menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal masjid saat hendak beraksi di tempat ibadah yang berlokasi di Jalan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.

"Pelaku sebelumnya juga pernah mencuri di Masjid As-Syuhada Jalan Kinibalu, Banjarmasin Tengah, pada 31 Oktober 2018," kata Panit 2 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Idham Hari Sasongko SH di Banjarmasin, sebagaimana ditulis Antara, Jumat (16/11/2018).

Tersangka berinisial JF (19) telah meresahkan warga lantaran diduga kerap mencuri kotak amal di tempat ibadah terutama mushala dan masjid. Terakhir pelaku mencuri celengan masjid berjumlah sekitar Rp3 juta di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah. Menurut pengakuan tersangka saat mencuri di Masjid As- Syuhada, aksi jahatnya dilakukan ketika ibadah Shalat Subuh.

"Jadi pelaku masuk ke dalam masjid dan bersembunyi di bawah tangga hingga menunggu jamaah selesai shalat. Setelah sepi, pelaku mengambil uang di lima celengan yang ada dengan cara merusak gemboknya," kata Idham.

Pelaku yang beralamat di Jalan Kuin Utara Gang SMPN 15, Banjarmasin Utara itupun kini ditahan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk merusak kunci gembok kotak amal.

Oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Tag: pencurian