Barang PMI Ditahan Bea Cukai, PDIP: Mereka Pahlawan Devisa, Jangan Dipersulit!

ERA.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto mengatakan, peraturan mengenai impor perlu didukung dengan sistem apik.

Alasannya demi memudahkan dan menyejahterakan para Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke tanah air.

“Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Edy, Minggu (7/4/2024).

Dia menjelaskan, belum lama ini Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengunjungi beberapa pintu masuk negara dan menemukan oleh-oleh milik PMI.

Pada Jumat (5/4) di sebuah kawasan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, katanya, 57 persen barang milik PMI tertahan.

Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 96 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor, berdampak pada pekerja migran yang kembali ke Indonesia.

Dia menjelaskan, wajar jika barang bawaan milik PMI yang pulang kampung berjumlah banyak dan melebihi ketentuan peraturan itu. Edy pun mendukung adanya kemudahan bagi PMI.

Menurutnya, barang kiriman atau bawaan dari PMI ini bukan bertujuan komersil, namun lebih banyak digunakan untuk kebutuhan keluarganya di kampung halaman.

“Mereka ini pahlawan devisa. Rp220 triliun tiap tahun. Jangan dipersulit lah,” katanya.

Edy menyebut aturan mengenai impor tersebut baik, namun harus didukung dengan sistem yang apik sehingga tidak merugikan.

Dia menuturkan, BP2MI, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai perlu saling berkomunikasi.

“BP2MI memiliki data siapa saja PMI kita. Data ini yang bisa jadi pedoman untuk Bea Cukai dalam memilah paket atau barang bawaan PMI dengan orang umum,” katanya.

Menurutnya, apabila diperlukan, peraturan itu dapat direvisi guna memfasilitasi PMI.

Selain itu, Edy juga meminta agar perusahaan ekspedisi juga cekatan dalam mengurus dokumen perizinan.

Dia menyebutkan, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah consignment note (CN) atau dokumen perjanjian pengiriman. Dokumen ini harus diserahkan ke Bea Cukai sebagai wujud perpindahan tanggung jawab kepada Bea Cukai.

Nantinya, dia melanjutkan, setelah menerima dokumen ini, maka Bea Cukai dapat melakukan proses pengeluaran. "Pihak ekspedisi juga jangan lupa mengurus izin. Jangan terlalu lama karena khawatir ada barang yang kadaluarsa,” katanya.