Golkar Bantah Dorong Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Demi Goyang Kursi Ketua DPR
ERA.id - Partai Golkar tegas membantah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Apalagi dikaitkan dengan ingin merebut kursi ketua DPR.
Revisi UU MD3 saat ini masuk dalam daftat program legislasi nasional (prolegnas) priotitas 2024.
"Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Golkar Firman Subagyo dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Dia juga membantah Fraksi Golkar yang menginisiasi revisi UU MD3 masuk daftar Prolegnas Prioritas 2024.
Menurutnya, wacana revisi UU MD3 memang sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain, jauh sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan. Selain itu juga karena adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di mana pusat pemerintahan dan DPR RI juga bakal berpindah ke sana.
"Itu semua yang di Prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu (ke depan) itu akan muncul," kata Firman.
Golkar masih mengikuti aturan ketua DPR RI sesuai dengan UU MD3 yang saat ini berlaku.
Firman menuturkan, proses untuk mengajukan usulan perubahan ketentuan kursi ketua DPR RI cukup panjang. Tidak bisa dilakukan secara cepat karena berbagai pertimbangan.
“Selama undang-undang belum diubah ya suara terbanyak (di pileg) itu yang akan jadi ketua DPR. Itu pun kalau ada yang mengajukan (revisi) prosesnya panjang juga dan harus (dibahas) bersama pemerintah, bersama lagi menetapkan,” paparnya.
“Lihat urgensinya dan lain sebagainya, pertimbangan-pertimbangan politis lainnya. Enggak semudah itu,” imbuh dia.