Yakin MK Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar, Yusril: Tidak ada Pilpres Tahap Kedua, Tinggal Tunggu Pelantikan
ERA.id - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, dan akan diserahkan pada hari Selasa, 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).
Yusril meyakini, MK memiliki sikap yang sama dengan pihaknya dan seluruh petitum yang diajukan pemohon yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, tidak beralasan hukum dan tidak didukung oleh bukti yang alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
Dia juga meyakini, MK bakal menolak permohonan dari dua pemohon untuk seluruhnya.
"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," kata Yusril.
Atas keyakinan itu, dia bilang, MK bakal menetapkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Serta menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sekaligus calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
"Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum. Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," kata Yusril.
Dengan keyakinan itu, maka tahapan Pilpres 2024 hanya tinggal menunggu pelantikan dari pasangan pemenang saja. Yusril menegaskan, tidak akan ada pemungutan suara ulang, apalagi sampai mendiskualifikasi Gibran sebagai salah satu peserta.
"Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon. Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," ucapnya.
Sebelumnya, delapan hakim konstitusi akan menggear Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 secara formal pada 16 April.
Hakim konstitusi sekaligus juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan, pada tanggal 16 April juga merupakan batas akhir penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.
"RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan," kata Enny dikutip dari Antara, Senin (8/4
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal yang ada, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 paling lambat tanggal 22 April 2024.