Besok, Kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK

ERA.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk gugatan tersebut secara formal pada 16 April.

Adapun proses persidangan berlangsung mulai 27 Maret hingga 5 April 2024. Sejak Sabtu (6/4), para hakim konstitusi sedang melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan sengketa Pilpres 2024.

MK pun memberikan kesempatan kepada para pihak dalam perkara tersebut untuk menyerahkan kesimpulan sidang. Batas akhir penyerahan kesimpulan itu dilakukan pada 16 April, besok. 

Sebagai informasi, dalam perkara sengketa Pilpres 2024 ini terdapat dua Pemohon yang mengajukan gugatan, yaitu kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Serta kubu pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Adapun sebagai Pihak Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pihak Terkait, yakni kubu pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sidang pembuktikan terakhir pada Jumat (5/4), MK memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan.

Empat menteri yang dipanggil, yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.