Kritik Amicus Curiae Megawati, Otto Hasibuan: Tidak Tepat, Dia Pihak Berperkara

ERA.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengkritik amicus curiae yang dikirim Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, tidak tepat.

Menurutnya, amicus curiae atau sahabat pengadilan seharusnya tidak dikirimkan oleh pihak yang berperkara.

"Sahabat pengadilan itu mustinya bukan pihak di dalam perkara, itu harus dicermati. Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Diketahui, Megawati merupakan ketua umum PDIP yang adalah partai politik pengusung utama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ganjar-Mahfud termasuk salah satu pemohon yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

"Jadi, kalau Ibu Megawati, dia merupakan pihak dalam perkara ini. Sehingga, kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ucapnya.

Meski begitu, dia tak mau berkomentar apakah dengan posisi Megawati, MK tidak akan mempertimbangan amicus curiae yang dikirimkan dalam mengambul keputusan.

"Tergantung pada Mahkamah Konstitusi," kata Otto.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4).

Hasto menjelaskan, amicus curiae yang ditulis Megawati itu dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesi.

Di dalamnya berisi curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain itu, Megawati juga menambahkan lampiran tulisan tangannya di surat amicus curiae yang dikirimkan ke MK.

"Jadi ini ada seluruh pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Ibu Megawati sebagai amicus curiae dan kemudian ditutup dengan tulisan tangan," kata Hasto.

Lewat tulisan tangan Megawati yang dibacakan Hasto, presiden kelima RI itu mengharapkan bahwa dalam putusan PHPU Pilpres 2024 nanti, majelis hakim konstitusi tidak menjadikan palu pengadilan sebagai palu godam.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semog ketuk palu Mahkamah Kontitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas," ucap Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.