Pria di Rokan Hilir Diduga Manipulasi Suara Hakim MK dan Diunggah ke TikTok, Kacau!
ERA.id - Polda Riau menciduk pria asal Kabupaten Rokan Hilir berinisial MA (32) atas dugaan manipulasi suara hakim membacakan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui akun Tiktoknya @arif92_8.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi saat dikonfirmasi, Rabu kemarin, menjelaskan tersangka diamankan berdasarkan hasil patroli siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Patroli menemukan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting video hasil putusan sidang MK. “Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa 'caption' dan memposting kembali video tersebut setelah diedit,” kata Nasriadi.
Siber Bareskrim Polri kemudian melihat unggahan tersangka dan berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, tim Siber Polda Riau melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli, dan mengetahui pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Rohil.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku pemilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil,” ujarnya.
Usai ditemukan tersangka lalu dibawa ke Polda Riau untuk diamankan dan dimintai keterangannya. Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan mengubah suara asli hakim MK.
“Tersangka merupakan pemilik akun Tiktok Akun Tiktok @arif92_8 atas nama Muhammad Arif, dari pengakuannya video tersebut didapat dari tiktok milik orang lain,” ungkap Nasriadi.
Kata Nasriadi, MA membuat video yang memanipulasi suara hakim MK dengan menyebut kalau MK mengabulkan permohonan tim kuasa hukum dari pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 03.
"Dalam video itu juga disebut bahwa hakim MK membatalkan Putusan KPU yang menyatakan Paslon Prabowo-Gibran, menang dalam Pemilu 2024," jelas Kombes Pol Nasriadi.
"Saat tersangka mengunggah ulang video tersebut, MA turut menambahkan caption 'Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja'," tambahnya.
Pembuatan tersangka jelas Nasriadi melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Selain tersangka, aparat kepolisian turut mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo A5s warna hitam. Saat ini pihaknya sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Kasubdit Siber Polda Riau Kompol Fajri menambahkan, tersangka mengisi sendiri suaranya di akun TikTok nya dengan merubah suara hakim MK. “Suara asli hakim MK ada di menit 1.42.39,” singkat Fajri.