Hengki Tiga Hari Hajar Istrinya Sebelum Mengecor Korban dalam Rumah di Kandea Makassar
ERA.id - Tim penyidik Polrestabes Makassar dibantu tim Polda Sulawesi Selatan, merekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka Hengki (43), yang membunuh lalu mengecor atau menimbun istrinya di belakang rumah selama enam tahun di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontala, Kota Makassar.
"Rekonstruksi hari ini menghadirkan semua unsur, bersama kejaksaan dan pengacara korban. Ada 51 adegan rekonstruksi, ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib di lokasi kejadian, Kamis (18/6/2024).
Adegan yang diperagakan ini, kata Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pelaku sendiri, mulai dari pertama adanya perselisihan antara korban dan pelaku, sampai penganiayaan yang dilakukan tiga kali selama tiga hari sampai korban tewas.
Dua anak korban tak ikut dan diganti dalam rekonstruksi ini, mengingat mereka masih di bawah umur. "Kita harus menjaga juga hak anak ini," papar mantan Kapolres Kota Palembang ini menjelaskan.
Kombes Ngajib mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Labolatorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel ditemukan tanda kekerasan menggunakan benda tumpul pada bagian tubuh dan kepala korban inisial J usia 35 tahun.
"Di tengkorak kepala ada ditemukan beberapa titik penganiayaan dan di bagian kepala," ungkapnya.
Penganiayaan itu diduga didasari cemburu buta terhadap korban. Di hari pertama, pelaku menghantam istrinya dengan tangan kosong, hari kedua pakai kayu, dan hari ketiga menghajar perut dan dada.
"Ada dua titik bekas benturan di bagian wajah dan di atas kepala yang kita duga tindakan dilakukan pelaku yang memukul dengan kayu," ucap Kapolres kepada wartawan.
Saat ditanyakan apakah benar pelaku memiliki tiga istri, dan korban yang ditimbun selama enam tahun di rumah adalah istri ketiganya, dia membenarkan.
"Terkait dengan istri pelaku berdasarkan hasil penyidikan, ada tiga istri. Istri pertama dan istri kedua itu sudah cerai, mereka nikah siri. Istri pertama dan kedua saat ini dalam keadaan baik-baik saja, dan istri ketiga ini korban," tuturnya menjelaskan.
Proses rekonstruksi tersebut disaksikan warga setempat dan bahkan meneriaki tersangka pembunuh keji dan tidak manusiawi. Puluhan aparat kepolisian juga berjaga-jaga di lokasi kejadian tempat rekonstruksi itu.
Aparat kepolisian sebelumnya berhasil mengungkap dugaan pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial J (35) yang jasadnya ditimbun selama enam tahun diduga dilakukan suaminya Hengki (43) di belakang rumahnya Jalan Kandea II, nomor 6, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut setelah dua anak pelaku tidak tahan mengalami dugaan tindak kekerasan, pengancaman serta pembungkaman selama enam tahun agar tidak menceritakan perlakuannya.
Anak korban kemudian melaporkan ke polisi dugaan tidak kekerasan kepada keduanya hingga menyebut ibunya dipukuli ayahnya hingga meninggal dunia lalu jasadnya ditimbun di belakang rumah pada Agustus 2018 lalu. Pelaku dijerat pasal berlapis dan perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
"Kalau dari hasil pemeriksaan, kemudian untuk penempatan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dibuat opelaku," kata Kapolres.