Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri Pasti Tuntas
ERA.id - Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri tidak ada kejelasan sampai saat ini. Polisi pun memastikan perkara ini tidak akan jalan di tempat.
"Kita jamin penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya bergabung bersama tim penyidik Bareskrim Polri berjalan secara profesional, transparan akuntabel. Profesional dan pasti tuntas," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Meski begitu, mantan Kapolresta Solo ini belum mau menyampaikan kapan Firli Bahuri kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Perihal apakah penyidik telah kembali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke kejaksaan, dia juga tak memberi penjelasan. "Nanti kita update," singkatnya.
Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.