Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Apa Kabar Firli Bahuri?
ERA.id - Nama mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), lama tak terdengar.
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengungkapkan kegiatan Firli saat ini masih rutin berolahraga. Tiap Kamis malam, Firli menggelar pengajian bersama anak yatim piatu.
"Seperti biasa (kegiatan Firli Bahuri) olahraga rutin bulu tangkis, aktif dari dulu tiap malam Jumat ada pengajian di rumah bersama rumah anak yatim yang dari dulu beliau santuni," kata Ian saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).
Pada Lebaran 2024, Firli berada di Jakarta atau tidak mudik ke kampung halamannya. Saat ditanya bagaimana perkembangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya, Ian tak memberi jawaban.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut Polda Metro Jaya belum mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke kejaksaan. Polisi masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan pemerasan ini.
"Sampai saat ini berkas belum kembali," ujar Syahron Hasibuan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan perkara Firli Bahuri tidak jalan di tempat dan akan dituntaskan.
"Kita jamin penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya bergabung bersama tim penyidik Bareskrim Polri berjalan secara profesional, transparan akuntabel. Profesional dan pasti tuntas," kata Ade Safri Simanjuntak.
Meski begitu, mantan Kapolresta Solo ini belum mau menyampaikan kapan Firli Bahuri kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Perihal apakah penyidik telah kembali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke kejaksaan, dia juga tak memberi penjelasan.
"Nanti kita update," singkatnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.