Layanan Bolt Disetop, Bagaimana Nasib Pelanggan?

Jakarta, era.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan, penggunaan frekuensi 2,3 Ghz yang dimiliki PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt) dan Jasnita Telekomindo sudah dicabut. Lantas bagaimana dengan nasib pelanggan, terutama pengguna Bolt yang memiliki banyak pelanggan?

Menurut Kominfo, pihaknya akan mengalihkan pelanggan Bolt yang masih aktif kepada operator baru. Hal tersebut dimungkinkan bila terjadi penutupan layanan.

"Kalau berdasarkan regulasi, mereka akan dialihkan ke operator baru yang mau menampung. Harus melalui persetujuan antara operator yang dicabut izinnya dengan operator baru, diawasi oleh Kominfo," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu, seperti dikutip Antara, Senin (19/11/2018).

Hanya saja, menurut pria yang akrab disapa Nando itu belum memutuskan pihak operator (ISP) mana yang akan menampung jutaan pelanggan Bolt yang masih aktif, jika layanan tersebut akhirnya dicabut. 

Kendati demikian, Kominfo memastikan akan melindungi jutaan pelanggan aktif dari layanan tersebut dengan menggandeng BPKN dan YLKI.

Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).

Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.

Selain First Media dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

 

Tag: kemkominfo internet