TKN Prabowo-Gibran Imbau Pendukung Tak Gelar Aksi di MK saat Putusan Sengketa Pilpres

ERA.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengimbau para pendukung pasangan calon nomor urut dua untuk tidak menggelar aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4).

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, imbauan itu merupakan arahan langsung dari Prabowo dan Gibran kepada para pendukung dan pemilihnya.

"Untuk tanggal 22 nanti 22 April 2024, yang mana kita sama-sama tahu bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan sidang sengketa PHPU Pilpres, diminta kepada para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk juga tidak turun mengadakan aksi-aksi, baik di Mahkamah Konstitusi maupun di tempat-tempat lain," kata Dasco di Sekber Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (19/4/2024).

Meski begitu, para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran dibolehkan memantau hasil putusan MK di tempat masing-masing atau pun menggelar nonton bareng atau nobar tanpa harus melakukan aksi massa.

TKN Prabowo-Gibran juga menyarankan para pendukung dan pemilih tetap tenang selama MK menggelar sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2024.

"Kami mengimbau agar para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk tetap tenang, untuk menyaksikan pembacaan putusan itu boleh dilakukan di rumah masing-masing, di kantor atau melakukan acara-acara nobar tanpa harus melakukan aksi-aksi baik di depan Mahkamah Konstitusi maupun di tempat-tempat lain," ucap Dasco.

Selain itu, kata Dasco, Prabowo juga meminta para pendukungnya mempercayakan hasil gugatan sengketa Pilpres 2024 kepada delapan hakim konstitusi.

TKN Prabowo-Gibran meyakini, para hakim konstitusi mampu mengambil keputusan tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Marilah kita percayakan kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang tentunya akan mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya, tanpa mengambil keputusan dengan adanya intervensi-intervensi dari pihak manapun," ucap Dasco.

Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4) pagi.

Sebelumnya, delapan hakim konstitusi menggelar RPH secara maraton sejak 16 April 2024, atau setelah rangkaian sidang pembuktian.