MK: Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar Digabung Dalam Satu Sidang
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Putusan itu terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, Fajar menegaskan, putusan yang dibacakan hakim tetap dipisah sesuai gugatan masing-masing pemohon. Sehingga nantinya ada dua putusan dalam sidang tersebut.
"Iya, ada dua putusan," ujar dia.
Fajar mengungkapkan, pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada para yang terlibat dalam sengketa ini, termasuk pemohon 1 dan 2, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
Sementara itu, Fajar menyebut, pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK adalah para pihak yang berkaitan dengan PHPU Pilpres 2024. Masing-masing pihak hanya diizinkan menghadirkan 14 anggota ke dalam ruang sidang.
Sebagai informasi, delapan majelis hakim konstitusi maraton menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sejak Selasa (16/4). RPH itu diagendakan berlangsung hingga Minggu (21/4).