KPK Bakal Panggil Keluarga SYL Terkait Dugaan TPPU

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil keluarga inti mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya keterangan dari mantan ajudan SYL, Panji Harjanto yang menyebutkan bahwa keluarga bosnya itu turut menikmati uang hasil rasuah.

"Banyak fakta-fakta sidang yanh menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan kontruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," kata Ali, pada Sabtu (20/4/2024).

Ali menjelaskan, tim penyidik akan mendalami fakta-fakta persidangan itu dengan memanggil keluarga SYL untuk diminta keterangan.

"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil, memeriksa saksi-saksi," tegas Ali.

Meski demikian, Ali mengungkapkan, pihaknya tidak mudah menelusuri kasus tersebut melalui keluarga. Sebab, anggota keluarga inti tersangka memilki hak untuk menolak memberikan keterangan.

"Cuma persoalannya begini, syarat menjadi saksi ketika ada hubungan kekeluargaan langsung minimal ketiga (anggota keluarga) dari tersangka dapat mengundurkan diri (sebagai saksi)," jelas Ali.

"Nah, maka tantangan KPK tersendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengkaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka dari TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," sambungnya.

Namun, Ali menjelaskan, keluarga SYL bisa dijerat dengan perbuatan TPPU pasif jika ditemukan bukti bahwa mereka turut menikmati dan mengetahui uang hasil korupsi tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Itu nanti dilakukan analisis tentunya ke sana ya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dari hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar dia.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/4), Panji Harjanto menyebut, SYL menggunakan anggaran Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Ia mengungkapkan, uang itu berasal dari hasil potongan anggaran pejabat eselon I di Kementan.

Salah satunya, duit tersebut digunakan untuk memberi sumbangan saat menghadiri pernikahan. Panji bahkan mengaku pernah disuruh SYL untuk membayar biaya dokter kecantikan untuk anak SYL dengan uang itu, membeli onderdil kendaraan putra politisi Partai NasDem tersebut serta melakukan renovasi rumah.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.