Gugatan Ditolak, Mahfud: MK Cetak Sejarah, Pertama Kali Sengketa Pilpres ada Dissenting Opinion

ERA.id - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD menyebut, Mahkamah Konstitusi mencetak sejarah baru. Sebabnya, pertama kali dalam sejarah perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Putusan sengketa pilpres, dalam sepanjanh sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada, (tidak) pernah boleh ada dissenting opinion," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, biasanya dalam perkara sengketa pilpres, majelis hakim konstitusi akan berembuk bersama sampai satu suara. Sebab, hal itu menyangkut jabatan seseorang.

"Nah, ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," kata Mahfud.

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) itu mengaku puas dengan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Meskipun gugatannya ditolak.

"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia," kata Mahfud.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Meski begitu, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda atau disseting opinion  dari 3 orang hakim konstitus, yaitu hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat," ujar Ketua hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).