Tak Setuju MK Bisa Putuskan Perkara Sengketa Pilpres yang Sudah Ditangani Bawaslu, Hotman Paris: Tidak Berwenang
ERA.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tak setuju Mahkamah Konstitusi (MK) bisa putus perkara sengketa Pilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah ditangani Bawaslu. Menurutnya, MK dalam kasus ini tidak berwenang.
MK menolak sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK merasa dalil yang disampaikan tidak beralasan menurut hukum.
Menurutnya, MK tidak bisa putuskan perkara sengketa pilpres yang sudah ditangani Bawaslu. Ia merasa kasus ini diselesaikan oleh Bawaslu terlebih dahulu. Apabila Bawaslu tidak bisa menyelesaikan, maka MK yang putuskan.
"Kalau tidak diselesaikan Bawaslu, maka konstitusi berwenang. Karena kemenangan absolut tidak boleh sama dengan dua lembaga yang sama, kepada dua lembaga berbeda," ujar Hotman Paris, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta pada Senin (22/4/2024).
"Kalau sudah kewenangan Bawaslu maka konstitusi tidak berwenang. Tidak ada dua lembaga berwenang atas hal yang sama, itu jelas-jelas total salah dari hukum," lanjutnya.
Bapak anak tiga ini menyoroti perkataan Anies Baswedan soal pelanggaran peraturan yang dilakukan Prabowo Subianto-Anies Baswedan. Mantan gubernur DKI Jakarta ini belum bisa membuktikan pelanggaran peraturan tersebut.
"Yang kedua Pak Anies mengatakan ini melanggar peraturan. Dia mengatakan pelanggaran itu baru gejala. Bukan tuntas terbukti, dia bilang baru gejala," jelas Hotman.
"Jadi dia mengakui nggak ada bukti otentik. Makanya dia mengatakan pembuktian seperti di Amerika tidak boleh ragu-ragu, katanya nggak boleh diterapkan disini," lanjutnya.
Hotman Paris tidak setuju dengan Anies Baswedan-Cak Imin yang membuat laporan pelanggaran tidak berdasarkan bukti autentik. Menurutnya, keputusan MK tolak gugatan sangketa pilpres 2024 sudah tepat.
"Berarti kalau tidak ada bukti tuntas, suka-suka dia dong yang utus. Itu salah, itu saya tetap protes. Kalau hukum mematahkan sesuatu, apalagi jabatan kepresidenan, harus benar-benar berdasarkan bukti. Kalau dia bilang gejala, gejala apa ini?" tambahnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam perkara ini, dua pemohon yaitu AMIN dan Ganjar-Mahfud mengajukan sejumlah permohonan, diantaranya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasanga calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk memenangkan Pilpres 2024.
Kecurangan TSM itu berupa politisasi bantuan sosial (bansos), penggunaan aparat negera, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Kedua pemohon juga menyoroti penyimpangan etika dalam proses pencalonan dan kepersetaan Gibran sebagai cawapres.
Dalam petitumnya, kedua pemohon menginginkan pemungutan suara ulang. Kubu AMIN menyaratkan mendiskualifikasi Gibran, sementara pihak Ganjar-Mahfud meminta paslon nomo urut dua diduskualifikasi.